Kamis, 16 Desember 2010

Misi Perpustakaan Sabang

1. Meningkatkan kelengkapan, keanekaragaman informasi baik cetak, rekam dan elektronik
2. Menyelenggarakan layanan prima
3. Mewujudkan budaya baca di sekolah
4. Menunjang tujuan intra kurikuler, ekstra kurikuler dan kokkurikuler
5. Mewujudkan pengembangan kurikulum yang inovatif dan kreatif
6. Mewujudkan pelaksanaan kurikulum yang didukung kepemimpinan yang demokrasi dan profesional
7. Mewujudkan proses pembelajaran yang inovatif
8. Mewujudkan kompetensi lingkungan yang nyaman
9. Mewujudkan pengembangan perpustakaan sekolah

Visi Perpustakaan Sabang

Perpustakaan Sekolah sebagai dasar sumber infomasi dalam mewujudkan sekolah berkarakter

Profile

profil kepala sekolahPDF
Nama Lengkap : Dra. HENI HELMIATI
NIP : 19580302 197703 2 001
NUPTK : 9634 7366 3730 0022
Jabatan : KEPALA SEKOLAH
Pangkat/ Golongan: Pembina IV/ A
Jenis Kelamin : Perempuan
Tempat Tanggal Lahir : Bandung, 02 Maret 1958
Pendidikan Terakhir : Sarjana
Alamat Email henihelmiatijuhari@yahoo.co.id
Sekolah tempat tugas 
Nama: SD Percobaan Negeri SABANG
Alamat : Jl. Sabang No.2
Kecamatan : Bandung Wetan
Kota : Bandung
Provinsi : Jawa Barat
No. Telp. Sekolah : (022) 7208209
alamat Email sdpnsabang@ymail.com
Website : www.Sdpnsabang.Sch.Id
Nomor Statistik Sekolah: 101026012053
Mata pelajaran Seni Budaya dan Keterampilan
beban mengajar per minggu6 (enam) jam
Jabatan lain - Kepala TK/ Playgroup/ Sanggar Anglia Kiddy Club
- Pimpinan Sanggar Poetri (Event Organizer)
- Dosen Program D2 Sekolah Tinggi Ilmu Agama Islam Persis
(STAIPI) Bandung
- Direktur Lembaga Pengembangan Media Anak (LEPMA)
- Ketua Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) Anglia
Kegiatan Organisasi - Sebagai sekretaris Bidang Informasi dan Komunikasi di PGRI Kota Bandung
- Sebagai Ketua Forum Silaturahmi Kepala Sekolah Kec. Cibeunying Kidul
- Sebagai Ketua Gugus 67 Kota Bandung
- Sebagai Ketua Komisi Kerja sama Pada Gerakan Pemasyarakatan Minat Baca (GPMB) Provinsi Jawa Barat
Identitas KeluargaOrang tua :
Ayah : Drs. H. Endin Suhendie
Ibu : Dra. Hj. Sumarni Suhendi
Suami Dr. H. Endang Juhari, SH., MH.
Tempat Tanggal Lahir Garut, 5 Agustus 1960
PekerjaanWidya Iswara Diklat Provinsi Jawa Barat
Kegiatan Konsultan Hukum dan Agrobisnis Pertanian dan Perikanan
Anak :
Triana PermatasariMahasiswa Fakultas Psikologi Maranata
Puja Pratama MahardianMahasiswa Fakultas Hukum UNISBA


Karya Tulis dan Audio Visual
Menciptakan sebuah lagu tentang lingkungan, “ Lestarikan Alam “
Dongeng Musikal untuk kalangan murid TK dan SD di Kota Bandung, diantaranya :
Kisah Bunga Mawar
Kisah si Baju Merah
Kisah Kambing dan Srigala
Kisah Anisa dan Peri Hitam
Kisah Burung Cendrawasih
Si Leungli
Kisah Peri Air
Kisah Gadis Buruk Rupa
Kisah Rambut Emas
Kisah Pangeran Katak
Kisah Ulat dan Semut
Suka Duka Lebaran di Tenda Pengungsian
Karya tersebut telah dipentaskan di Gedung Dezon, Graha Manggala, Taman Ade Irma Suryani Nasution, Graha Puspa, Balai Kota, Kabupaten Sukabumi, dan Televisi.
Prestasi/ Kejuaraan
1. Juara Lomba Kreativitas guru TK 1993 Nasional Departemen Pendidikan Nasional
2. Juara I Sayembara Mengarang Cerita Bergambar untuk Anak 2000 Nasional Departemen Pendidikan Nasional
3. Juara I Lomba Tutur Nusantara 2002 Departemen Pendidikan Nasional
4. Membuat Sandiwara Boneka dan Acara Dongeng Anak 1992 – 2002 TVRI Bandung
5. Pengisi acara Ulang Tahun 1993 – 1998 Flamboyan Center
6. Pembawa Acara Dongeng anak si Kancil 2002 – 2007 RRI Bandung
7. Penyelenggara acara lomba (Kreativitas anak) 1992 – sekarang Bekerja sama dengan Hanny Enterprise di Gedung Dezon
8. Pengisi acara Dongeng Musikal CT Channel Bandung
9. Juara I Lukis Payung 25 Februari 1989 Jawa Barat PORSEI IGTKI PGRI JABAR
10. Juara III Lomba Kreativitas Guru 8 Februari 1993 Nasional Dep.P dan K Direktorat Pendidikan dasar
11. Juara I Sayembara Penulisan Naskah Buku Bacaan untuk siswa SD/MI Kelas rendah 23 Oktober 2000 Nasional Departemen Pendidikan Nasional
12. Juara I lomba Tutur Nusantara 13 November 2001 Nasional Dep. Kebudayaan dan Pariwisata
13. Juara harapan Penyelenggara acara terbaik 20 Juni 2007 Kota Bandung PemKot Bandung
14. Karya Terpilih lomba Prakarya Guru 25 November 2005 Nasional Majalah Kreatif Jakarta
15. Juara Harapan III Lomba Pidato Basa Sunda 26 Desember 2006 Kota Bandung Biro Pemberdayaan Wanita Kota Bandung
16. Terbaik I Pemilihan Kepala Sekolah Berprestasi 6 Juli 2007 Kecamatan Cabang Dinas Pendidikan Kecamatan Cibeunying Kidul
17. Juara I Pemilihan Kepala SD Berprestasi 18 – 26 Juni 2007 Kota Bandung Dinas Pendidikan Kota Bandung
18. Juara III Pemilihan Kepala Sekolah Berprestasi 12 Juli 2007 Jawa Barat Dinas Pendidikan Jawa Barat
19. Juara III Kepala SD/MI Berprestasi Teacher of the Years 2007 9 Agustus 2007 Jawa Barat Pemerintah Provinsi Jawa Barat

Sejarah SDPN Sabang

sejarahPDF
SDP Sabang berdiri sejak jaman penjajahan Belanda kurang lebih tahun 1949 dengan nama Sekolah Rakyat Percobaan Sabang yang saat itu khusus diperuntukan untuk menampung anak-anak Belanda dan pribumi orang kaya atau anak pejabat pemerintah. Dengan jumlah kelas sebanyak 6 ruang kelas dan 1 ruang guru dan Kepala Sekolah.
Berbicara mengenai Sekolah Dasar Percobaan Negeri Sabang, selalu ada pertanyaan mengapa dan apa istilah Percobaan ? Disini dapat dijelaskan berdasarkan atas aturan hukumnya sbb :
Sekolah Dasar Percobaan dahulu disebut Sekolah Rakyat Percobaan yang ditetapkan oleh Menteri PDK Nomor 130683/Kab tanggal 6 Nopember 1951, setelah itu terdapat beberapa kebijaksanaan :
1. Surat Keputusan PEPERTI Nomor 5 tahun 1962 tanggal 12 Juli 1962 tentang larangan adanya Yayasan Raden Saleh di Indonesia.
2. Surat Keputusan Menteri PDK Nomor 79/1962 tanggal 20 Juli 1962.
3. Rencana Departemen PDK untuk menyempurnakan isi dan mempertinggi mutu dan pendidikan dan pengajaran pada sekolah-sekolah di seluruh Indonesia.
4. Surat dari Wakil Panitia Pelaksana Peraturan PEPERTI nomor 5 tahun 1962 tanggal 3 Oktober 1962 tentang usul kedudukan sekolah rakyat bekas Sekolah Rakyat Mardisunu Yayasan Raden Saleh di Jakarta menjadi Sekolah Dasar Percobaan untuk melaksanakan Pancawardana.
Dengan mempertimbangkan hal tersebut diatas Menteri PDK pada tanggal 20 Oktober 1962 memutuskan dengan ketetapannya Nomor 27/SK/B/III antara lain :
1. Mengadakan Sekolah Rakyat Percobaan Pancawardana yang sesuai dengan bakat dan sifat anak-anak.
2. Menajdikan bekas-bekas Sekolah-sekolah Rakyat Mardisunu Yayasan Raden Saleh di :
a. Jalan Besuki No. 4 Menteng Jakarta Pusat.
b. Jalan Tegal No. 10 Emneteang Jakarta Pusat.
c. Jalan Merdeka Timuer No. 14 Jakarta Pusat.
Sebagai Sekolah Rakyat Percobaan Pancawardana yang sesuai dengan ketentuan bahwa sekolah-sekolah tersebut secara teknis diawasi oleh urusan pendidikan Taman Kanaka-Kanak dan Sekolah Rakyat, Jawatan Pendidikan Umum Departemen PD dan K secara administrative diselenggarakan oleh Perwalian Departemen PD dan K cq Inspeksi Daerah Sekolah Rakyat Daerah Khusus Ibukota Jakarta Raya.
3. Gedung-gedung, halaman-halaman sekolah, mebelair dan perlengkapan lainnya diambil oleh Departemen PD dan K dengan Cuma-Cuma/tidak memungut biaya ganti kerugian.
4. Segala utang piutang yang dibuat oelh sekolah-sekolah Rakyat Mardisunu Yayasan Raden Saleh hingga saat diambil oelh pemerintah tidak akan ditanggung oelh Ddepartemen PD dan K.
5. Dalam Laporan kepegawaian pengangkatan Kepala Sekolah, guru-guru dan pegawai lainnya diautr oleh Departemen PD dan K cq Jawatan Pendidikan Umum.
6. Biaya penyelenggaraan tersebut dibebankan pada pasal 12, A:3.17 dari Anggaran Belanja dan Pendapatan Departemen PDK dinas 1962 dan untuk selanjutnya saesuai dengan pasal anggaran yang disediakan untuk itu.
Pada tahun 1978 Menteri Pendidikan dan Ekbudayaan telah menetapkan dengan keputusan Nomor 0326/0/1978 tanggal 1 Nopember 1978 tentang susunan Organisasi dan Tata Kerja Sekolah Dasar pada Keputusan tersebut telah ditetapkan antara lain mengenai kedudukan tugas dan fungsi yaitu :
Pasal 1 : (1) Sekolah Dasar unit pelaksana teknis pendidikan formal yang berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Kantor Departemen Pendidikan dan Kebudayaan Kecamatan yang bersangkutan.
(2) Sekolah Dasar dipimpin oleh seorang kepala.
Pasal 2 : Sekolah Dasar mempunyai tugas melaksanakan pendidikan dan formal bagi anak-anak yang berumur sekurang-kurangnya 6 tahun.
Pasal 3: Untuk menyelenggarakan tugas-tugas tersebut pada pasal 2 Sekolah Dasar mempunyai fungsi :