SDP Sabang berdiri sejak jaman penjajahan Belanda kurang lebih tahun 1949 dengan nama Sekolah Rakyat Percobaan Sabang yang saat itu khusus diperuntukan untuk menampung anak-anak Belanda dan pribumi orang kaya atau anak pejabat pemerintah. Dengan jumlah kelas sebanyak 6 ruang kelas dan 1 ruang guru dan Kepala Sekolah.
Berbicara mengenai Sekolah Dasar Percobaan Negeri Sabang, selalu ada pertanyaan mengapa dan apa istilah Percobaan ? Disini dapat dijelaskan berdasarkan atas aturan hukumnya sbb :
Sekolah Dasar Percobaan dahulu disebut Sekolah Rakyat Percobaan yang ditetapkan oleh Menteri PDK Nomor 130683/Kab tanggal 6 Nopember 1951, setelah itu terdapat beberapa kebijaksanaan : |
| 1. Surat Keputusan PEPERTI Nomor 5 tahun 1962 tanggal 12 Juli 1962 tentang larangan adanya Yayasan Raden Saleh di Indonesia.
2. Surat Keputusan Menteri PDK Nomor 79/1962 tanggal 20 Juli 1962.
3. Rencana Departemen PDK untuk menyempurnakan isi dan mempertinggi mutu dan pendidikan dan pengajaran pada sekolah-sekolah di seluruh Indonesia.
4. Surat dari Wakil Panitia Pelaksana Peraturan PEPERTI nomor 5 tahun 1962 tanggal 3 Oktober 1962 tentang usul kedudukan sekolah rakyat bekas Sekolah Rakyat Mardisunu Yayasan Raden Saleh di Jakarta menjadi Sekolah Dasar Percobaan untuk melaksanakan Pancawardana. |
| Dengan mempertimbangkan hal tersebut diatas Menteri PDK pada tanggal 20 Oktober 1962 memutuskan dengan ketetapannya Nomor 27/SK/B/III antara lain : |
1. Mengadakan Sekolah Rakyat Percobaan Pancawardana yang sesuai dengan bakat dan sifat anak-anak.
2. Menajdikan bekas-bekas Sekolah-sekolah Rakyat Mardisunu Yayasan Raden Saleh di : |
| a. Jalan Besuki No. 4 Menteng Jakarta Pusat.
b. Jalan Tegal No. 10 Emneteang Jakarta Pusat.
c. Jalan Merdeka Timuer No. 14 Jakarta Pusat. |
| Sebagai Sekolah Rakyat Percobaan Pancawardana yang sesuai dengan ketentuan bahwa sekolah-sekolah tersebut secara teknis diawasi oleh urusan pendidikan Taman Kanaka-Kanak dan Sekolah Rakyat, Jawatan Pendidikan Umum Departemen PD dan K secara administrative diselenggarakan oleh Perwalian Departemen PD dan K cq Inspeksi Daerah Sekolah Rakyat Daerah Khusus Ibukota Jakarta Raya. |
| 3. Gedung-gedung, halaman-halaman sekolah, mebelair dan perlengkapan lainnya diambil oleh Departemen PD dan K dengan Cuma-Cuma/tidak memungut biaya ganti kerugian. |
| 4. Segala utang piutang yang dibuat oelh sekolah-sekolah Rakyat Mardisunu Yayasan Raden Saleh hingga saat diambil oelh pemerintah tidak akan ditanggung oelh Ddepartemen PD dan K. |
| 5. Dalam Laporan kepegawaian pengangkatan Kepala Sekolah, guru-guru dan pegawai lainnya diautr oleh Departemen PD dan K cq Jawatan Pendidikan Umum. |
| 6. Biaya penyelenggaraan tersebut dibebankan pada pasal 12, A:3.17 dari Anggaran Belanja dan Pendapatan Departemen PDK dinas 1962 dan untuk selanjutnya saesuai dengan pasal anggaran yang disediakan untuk itu. |
|
Pada tahun 1978 Menteri Pendidikan dan Ekbudayaan telah menetapkan dengan keputusan Nomor 0326/0/1978 tanggal 1 Nopember 1978 tentang susunan Organisasi dan Tata Kerja Sekolah Dasar pada Keputusan tersebut telah ditetapkan antara lain mengenai kedudukan tugas dan fungsi yaitu :
Pasal 1 : (1) Sekolah Dasar unit pelaksana teknis pendidikan formal yang berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Kantor Departemen Pendidikan dan Kebudayaan Kecamatan yang bersangkutan.
(2) Sekolah Dasar dipimpin oleh seorang kepala.
Pasal 2 : Sekolah Dasar mempunyai tugas melaksanakan pendidikan dan formal bagi anak-anak yang berumur sekurang-kurangnya 6 tahun.
Pasal 3: Untuk menyelenggarakan tugas-tugas tersebut pada pasal 2 Sekolah Dasar mempunyai fungsi : |
Tidak ada komentar:
Posting Komentar